• banner
10 April 2018

Syarat Administratif Lembaga Pendidikan Non Formal

Persyaratan administratif dan teknis yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Identitas pendiri satuan LPNF yang berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Keluarga (KK).
  2. Akta pendirian badan hukum dan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  3. Susunan serta rincian tugas dari masing-masing pengurus, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
  4. Surat Keterangan Domisili dari kelurahan dan/atau kecamatan setempat.
  5. Jika berbentuk badan hukum, anda juga bisa melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan dari PT anda.
  6. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat yang akan menjadi tempat pembelajaran minimal selama 3 (tiga) tahun. Dokumen yang menerangkan kepemilikan ini berupa sertifikat kepemilikan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), peta lokasi atau denah ruangan, perjanjian sewa menyewa tanah/bangunan (jika menyewa), dan Undang-Undang Gangguan (UUG atau HO). Lahan dari lokasi tempat kegiatan belajar mengajar ini setidaknya 100 m2. Untuk tempat pembelajaran ini, anda perlu menyiapkan setidaknya 3 (tiga) ruangan yang peruntukannya masing-masing untuk ruang kelas, ruang tenaga pendidik atau guru, dan ruang administrasi tata usaha dengan rasio masing-masing 6×6 m2. Akan lebih baik juga jika anda bisa menyediakan ruang lainnya seperti ruang perpustakaan, ruang ibadah, dan ruang toilet.
  7. Dokumen Rencana Pengembangan Satuan Pendidikan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Dokumen ini merupaka
  8. n rencana kurikulum pendidikan yang akan dijalankan oleh satuan PNF tersebut.Dokumen terkait antara lain seperti fotokopi ijazah pimpinan yang sudah dilegalisasi (jika ingin mendirikan PKBM).

Seluruh persyaratan administratif dan teknis diatas anda, sebagai pendiri satuan LPNF, serahkan saat mengajukan surat permohonan pendirian satuan pendidikan non formal (LPNF) kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Setelah itu anda perlu menunggu sekitar 30 (tiga puluh) hari kerja untuk verifikasi dan pemberian persetujuan atau penolakan atas permohonan yang telah anda ajukan.

Jika permohonan anda diterima, anda akan memperoleh Izin Pendirian Satuan Pendidikan Non Formal sebagai legalitas bagi operasional satuan LPNF anda. Saat anda memperoleh Izin Pendirian Satuan LPNF, anda juga akan memperoleh Nomor Induk Satuan Pendidikan Non Formal.

0 Komentar

Kontak Kami

header2_1.png
  • Telepon : 0800 000 000
  • Email : [email protected]
  • Alamat : JL. Bolu No.1 Kelurahan Sea Kec. Latambaga Kab. Kolaka

Pencarian

Berita Populer

Social Media

Statistik